FIKIH MUNAKAHAT HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI SERTA NUSYUZ Disusun oleh: Muhammad Alfi Ridho 11140440000007 Abdul Alim Mahmud 11140440000015 Rulia Fereira Lutfah Alifia FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ikatan pernikahan merupakan suatu ikatan yang bukan hanya sekedar mengadakan akad dan juga menunaikan apa-apa yang disyaratkan di dalamnya. Akan tetapi ikatan pernikahan menandai akan adanya konsekuensi antara dua insane yang telah sama-sama sepakat untuk menjalin rumah tangga menempuh bersama-sama menuju ridha Ilahi dengan adanya pembagian dan juga tugas yang wajib dilaksanakan dan juga sesuatu yang wajib diterima satu sama lainnya. Dalam hadist nabi juga pernah bersabda: barang siapa telah menikah maka dia telah menyempurnakan setengah dari pada agama, oleh karena ketika telah menikah ada beberapa hak hak antara suami dan istri maupun sebaliknya. Tentunya bukan seke...
ELMUADZY
AGAMA MEMPERMUDAH, JANGAN DIPERSULIT