//HTTP/MAKALAHKEPEMILIKAN/ELMUADZY.COM/
Macam-macam
kepemilikan:[1]
A. Milk at- Tamm
Adalah kepemilikan sesuatu baik itu zatnya dan juga manfaatnya secara
bersamaan. Dengan sekira pemilik dapat mempunyai hak-hak yang diperbolehkan
secara keseluruhan oleh syari’at.
Sebab-sebab milk at- tamm adalah sebagai berikut:
1. Al- Istila
‘Ala al- mubah
Yakni
menguasai sesuatu yang mubah. Yang dimaksud dengan mubah disini adalah:
المال الذى لم يدخل فى ملك شخص معين، و لم يوجد مانع
شرعي من تملكه
“Harta yang
belum dimiliki oleh orang tertentu, dan juga tidak ada larangan syara’ untuk
memilikinya.”
Adapun
menguasai sesuatu yang mubah (bebas kepemilikan) terbagi menjadi empat, yaitu:
a. Ihya al-
mawat, yakni membuka lahan atau tanah yang tidak bertuan, dan juga tidak ada
orang yang mengambil manfaat dari lahan tersebut sebelumnya.
b. Berburu
hewan, baik berburu dengan dirinya sendiri atau menggunakan hewan yang sudah
dilatih untuk berburu.
c. Mengambil
rumput atau pohon di tanah yang tak bertuan.
d. Mengambil
barang tambang atau harta karun.
2. Al- ‘Uqud
Al- ‘Uqud merupakan kata jama’ dalam
bahasa arab yang mempunyai mufrad al- ‘aqd. Menurut etimologi al- ‘aqd adalah perjanjian,
persetujuan kedua belah pihak atau lebih dan perikatan.
Sedangkan menurut terminologi syara’ sebagaimana dikemukakan oleh ulama
fiqh, yaitu:
إِرْتَبَاطُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ
عَلىَ وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِى مَحَلِهِ.
Artinya: “Perikatan yang ditetapkan
dengan ijab qobul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
Melihat dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak ditandai dengan sebuah
ijab dan qobul yang melahirkan akibat hukum baru. Dengan demikian ijab dan
qobul adalah sutu bentuk kerelaan untuk melakukan akad tersebut. Ijab qobul
adalah tindakan hukum yang dilakukan kedua belah pihak, yang dapat dikatakan
sah apabila sudah sesuai dengan syara’. Oleh karena itu dalam islam tidak semua
ikatan perjanjian atau kesepakatan dapat dikategorikan sebagai akad, terlebih
utama akad yang tidak berdasarkan kepada keridhoan dan syariat islam. Sementara
itu dilihat dari tujuanya, akad bertujuan untuk mencapai kesepakatan untuk
melahirkan akibat hukum baru.
Sehingga akad dikatakan sah apabila
memenuhi semua syarat dan rukunnya. Yang akibatnya transaksi dan objek
transaksi yang dilakukan menjadi halal hukumnya.
3. Al-
Khalafiyyah
Al- Khalafiyyah adalah
menggantikannya seseorang terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain. Dan al-
khalafiyyah terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Khalafiyyah
syakhsin ‘an syakhsin: yaitu kepemilikan dari seseorang kepada orang lain. Seperti:
waris
b. Khalafiyyah
syain ‘an syain: penggantian benda dengan benda. Seperti seseorang yang merusak
benda orang lain, maka ia wajib mengganti benda tersebut.
4. At- Tawallud
min al- Mamluk
Yakni kepemilikan yang berasal dari sesuatu yang lahir
dari kepemilikan sebelumnya. contoh: memupunyai dua ekor kambing, kemudian
kambing tersebut mempunyai anak, maka anak tersebut merupakan kepemilikan dari
pemilik induknya.
B.
Milk an- Naqis
Adalah kepemilikan
seseorang yang hanya ada pada zatnya saja, atau juga hanya ada pada manfaatnya
saja. Macam-macam milk an- Naqis:
1.
Milk al- ‘Ain Faqot
Adalah
kepemilikan seseorang hanya pada zatnya saja. Contoh: seseorang yang mewasiatkan
kepada orang lain untuk menempati rumahnya selama beberapa tahun, kemudian
orang yang diwasiatkan itu menerima. Maka ketika si pewasiat meninggal, orang
yang diwasiatkan akan mendapatkan kepemilikan manfaat untuk menempati rumah
tersebut dan ahli warisnya mempunyai hak terhadap zat dari rumah itu saja
sampai batas yang ditentukan.
2.
Milk al- Manfaat as- Syakhsy ( Haq al- Intifa’)
Adalah
kepemilikan seseorang hanya pada manfaatnya saja. Contoh: pinjam-meminjam,
sewa- menyewa, wakaf, wasiat kemanfaatan.
3.
Milk al- Manfaat al- ‘Ainy (Haq al- Intifa’)
Yaitu
kepemilikan manfaat secara tetap dari satu harta ‘iqar untuk manfaat ‘iqar yang
lain.
Contoh:
Hak pengairan bagi orang yang tinggal di dekat sungai, hak memberikan jalan.
Komentar
Posting Komentar