Langsung ke konten utama

FIQH MUAMALAH: MACAM-MACAM KEPEMILIKAN

//HTTP/MAKALAHKEPEMILIKAN/ELMUADZY.COM/

Macam-macam kepemilikan:[1]
A.    Milk at- Tamm
Adalah kepemilikan sesuatu baik itu zatnya dan juga manfaatnya secara bersamaan. Dengan sekira pemilik dapat mempunyai hak-hak yang diperbolehkan secara keseluruhan oleh syari’at.
Sebab-sebab milk at- tamm adalah sebagai berikut:
1.      Al- Istila ‘Ala al- mubah
Yakni menguasai sesuatu yang mubah. Yang dimaksud dengan mubah disini adalah:
المال الذى لم يدخل فى ملك شخص معين، و لم يوجد مانع شرعي من تملكه
“Harta yang belum dimiliki oleh orang tertentu, dan juga tidak ada larangan syara’ untuk memilikinya.”
Adapun menguasai sesuatu yang mubah (bebas kepemilikan) terbagi menjadi empat, yaitu:
a.       Ihya al- mawat, yakni membuka lahan atau tanah yang tidak bertuan, dan juga tidak ada orang yang mengambil manfaat dari lahan tersebut sebelumnya.
b.      Berburu hewan, baik berburu dengan dirinya sendiri atau menggunakan hewan yang sudah dilatih untuk berburu.
c.       Mengambil rumput atau pohon di tanah yang tak bertuan.
d.      Mengambil barang tambang atau harta karun.
2.      Al- ‘Uqud
Al- ‘Uqud merupakan kata jama’ dalam bahasa arab yang mempunyai mufrad al- ‘aqd. Menurut etimologi al- ‘aqd adalah perjanjian, persetujuan kedua belah pihak atau lebih dan perikatan.
Sedangkan menurut terminologi syara’ sebagaimana dikemukakan oleh ulama fiqh, yaitu:
إِرْتَبَاطُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلىَ وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِى مَحَلِهِ.
Artinya: “Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qobul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
Melihat dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak ditandai dengan sebuah ijab dan qobul yang melahirkan akibat hukum baru. Dengan demikian ijab dan qobul adalah sutu bentuk kerelaan untuk melakukan akad tersebut. Ijab qobul adalah tindakan hukum yang dilakukan kedua belah pihak, yang dapat dikatakan sah apabila sudah sesuai dengan syara’. Oleh karena itu dalam islam tidak semua ikatan perjanjian atau kesepakatan dapat dikategorikan sebagai akad, terlebih utama akad yang tidak berdasarkan kepada keridhoan dan syariat islam. Sementara itu dilihat dari tujuanya, akad bertujuan untuk mencapai kesepakatan untuk melahirkan akibat hukum baru.
Sehingga akad dikatakan sah apabila memenuhi semua syarat dan rukunnya. Yang akibatnya transaksi dan objek transaksi yang dilakukan menjadi halal hukumnya.
3.      Al- Khalafiyyah
Al- Khalafiyyah adalah menggantikannya seseorang terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain. Dan al- khalafiyyah terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Khalafiyyah syakhsin ‘an syakhsin: yaitu kepemilikan dari seseorang kepada orang lain. Seperti: waris
b.      Khalafiyyah syain ‘an syain: penggantian benda dengan benda. Seperti seseorang yang merusak benda orang lain, maka ia wajib mengganti benda tersebut.
4.      At- Tawallud min al- Mamluk
Yakni kepemilikan yang berasal dari sesuatu yang lahir dari kepemilikan sebelumnya. contoh: memupunyai dua ekor kambing, kemudian kambing tersebut mempunyai anak, maka anak tersebut merupakan kepemilikan dari pemilik induknya.
B.      Milk an- Naqis
Adalah kepemilikan seseorang yang hanya ada pada zatnya saja, atau juga hanya ada pada manfaatnya saja. Macam-macam milk an- Naqis:
1.       Milk al- ‘Ain Faqot
Adalah kepemilikan seseorang hanya pada zatnya saja. Contoh: seseorang yang mewasiatkan kepada orang lain untuk menempati rumahnya selama beberapa tahun, kemudian orang yang diwasiatkan itu menerima. Maka ketika si pewasiat meninggal, orang yang diwasiatkan akan mendapatkan kepemilikan manfaat untuk menempati rumah tersebut dan ahli warisnya mempunyai hak terhadap zat dari rumah itu saja sampai batas yang ditentukan.
2.       Milk al- Manfaat as- Syakhsy ( Haq al- Intifa’)
Adalah kepemilikan seseorang hanya pada manfaatnya saja. Contoh: pinjam-meminjam, sewa- menyewa, wakaf, wasiat kemanfaatan.
3.       Milk al- Manfaat al- ‘Ainy (Haq al- Intifa’)
Yaitu kepemilikan manfaat secara tetap dari satu harta ‘iqar untuk manfaat ‘iqar yang lain.
Contoh: Hak pengairan bagi orang yang tinggal di dekat sungai, hak memberikan jalan.


[1] Wahbah zuhaili, al- fiqh al- islamy wa adillatuh, dar al- fikr, hal.367

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH SEJARAH NABI MUHAMMAD SAW

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah     Spesifikasi dalam pendidikan keislaman selain dibutuhkan ilmiah adalah ibadah simbol ketaatan kepada Allah. Sehingga kebutuhan ilmiah karena menyingkap ilmu-ilmu al-Qur’an dan Rasul membutuhkan kemampuan instink yang dibarengi dengan kekuatan akal. Sebagai ibadah, Allah tidak menghendaki orang-orang yang tidak mempunyai tingkat intelegensi yang tinggi menjadi referensi wahyu-Nya. Persoalan ibadah kepada Allah SWT adalah suatu   hal yang sangat urgen dalam kehidupan manusia. Namun tidak sedikit umat Islam yang terjebak dalam kehalusan dosa yang menggerogoti mereka. Karena pengetahuan tentang kebenaran hakiki tidak dipahami. Ditambah dengan persepsi yang salah yang berkembang dalam sejarah kehidupan umat Islam. Dewasa ini membuktikan akar dari segala pemahaman yang salah, yaitu terdapat pada potret sejarah. Khususnya sejarah Islam pada periode awal (zaman Nabi), menjadi suatu hal yang wajib u...

MAKALAH TENTANG AL-GHAZALI: FILSAFAT ISLAM

BAB I PENDAHULUAN A .   LATAR BELAKANG Ketika filsafat Islam dibicarakan, maka terbayang disana hadir beberapa tokoh yang disebut sebagai filosof muslim seperti Al-Kindi, Ibnu Sina, Al-Farabi, Ibnu Rusyd, Al-Ghazali, dan seterusnya. Kehadiran para tokoh ini memang tidak bisa dihindarkan,  karena dari merekalah kita dapat mengenal filsafat islam, akan tetapi juga karena pada mereka benih-benih filsafat Islam dikembangkan. Dalam makalah ini, penulis hanya membatasi pemaparan mengenai Al-Ghazali, seorang ulama besar yang pemikirannya sangat berpengaruh terhadap Islam dan filsafat Dunia Timur. Beliau adalah seorang sufi sekaligus seorang teolog yang mendapat julukan Hujjah al- Islam. Pemikiran Al-Ghazali begitu beragam dan banyak,  mulai dari pikiran beliau dalam bidang teologi (kalam), tasawuf, dan filsafat. Dalam Hal ini akan dibahas tentang filsafat Al-Ghazali yang berkaitan dengan bio...

MAKALAH SUMPAH DAN NADZAR

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Sumpah dan nadzar merupakan dua hal yang tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat. Terkadang orang-orang beranggapan bahwa kedua hal ini merupakan hal yang sepele, padahal esensinya kedua hal ini amat sangat penting untuk diketahui dan ditelaah. Karena sebab kedua hal inlah kemungkinan sesorang   dapat melanggar ajaran agama atau bahkan musyrik. Seperti contoh yang sering kita jumpai dalam realitas masyarakat, masih banyak orang yang mempermainkan sumpah padahal Allah SWT sudah jelas-jelas menerangkan prihal sumpah dalam al-qur’an, salah satunya di dalam surat Al-Maidah ayat 89, yaitu:   لا يؤاخذكم الله با للغو فى ايمنكم و لكن يؤاخذكم بما عقدتم الايمان فكفرته اطعام عشرة مساكين من اوسط ما تطعمون اهليكم او كسوتهم او تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة ايام ذلك كفرة ايمانكم اذا حلفتم واحفظوا ايمانكم كذلك يبين الله ايته لعلكم تشكرون            ...